Hukum Selasa, 31 Mei 2022 | 17:05

Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Mamuju, Jalani Sidang Perdana

Lihat Foto Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Mamuju, Jalani Sidang Perdana Ilustrasi pencabulan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang mantan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AR, kini jalani sidang perdana.

Sidang perdana terhadap AR, berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa, 31 Mei 2022. Namun sayangnya, sidang perdana tersebut berlangsung tertutup.

Sidang yang dilaksanakan di ruang garuda utama ini, dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Maslikam.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, I Dewa Made Sarwan Mandala.

"Hari ini sidang kasus asusila yang Ponpes, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata I Dewa Made, kepada wartawan.

Untuk diketahui, sidang tersebut akan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, pelaku pencabulan sejumlah santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Mamuju, Sulbar, di sidang Minggu depan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan, saat diwawancarai, Kamis, 12 Mei 2022 lalu.

Subekhan mengungkapkan, pihaknya sementara menyusun dakwaan terhadap pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati tersebut.

"Kami lagi menyusun dakwaannya. Nanti dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan ke pengadilan," kata Subekhan.

Ia juga mengungkapkan, beberapa staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju masih cuti sehingga sekarang masih penyusunan dakwaan saja.

"Setelah itu mau kita sidangkan," katanya.

Lanjutnya sidang pelaku kasus pencabulan tersebut akan dilakukan secara tertutup lantaran kasus asusila dan korbannya masih di bawah umur.

"Memang ada korban yang dewasa, tetapi yang bersangkutan tidak mau jadi pelapor, sehingga junto pasal 289, tapi menjadi saksi," kata Subekhan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya