Jakarta - Predator kejahatan seksual anak, JE (49) yang juga pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
JE melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak muridnya. Namun JE melakukan upaya hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 21 santriwati, dengan menuntut hukuman mati, penyitaan aset, dan pemberian hak restitusi korban, seyogianya juga dilakukan Kejati Jawa Timur terhadap JE.
"Namun sayangnya Kejati Jawa Timur tidak sensitif terhadap anak, sehingga berkas perkara sudah dua kali dikembalikan Kejati Jawa Timur kepada penyidik dalam status P19," demikian Arist dalam siaran pers diterima Minggu, 16 Januari 2022.
Dikatakan, sudah delapan bulan kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE ini, namun berkas bolak balik oleh penyidik dan penuntut tanpa kejelasan. Mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi korban.
"Ada apa dengan kasus JE ini, mengapa mengendap di Polda dan Kejati Jawa Timur," tukas Arist.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan
Maka itu demi kepastian hukum bagi korban, dan mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE merupakan tindak pidana khusus, Komnas Perlindungan Anak mendesak hakim PN Surabaya menolak praperadilan kasus JE.
Praperadilan kasus tersangka JE bakal digelar secara maraton oleh hakim tunggal PN Surabaya. Untuk memberikan dukungan kepada Polda Jatim dan hakim tunggal yang menangani praperadilan, Komnas Perlindungan Anak kata Arist, akan terus mengawal persidangan bersama stakeholder perlindungan dan masyarakat anti kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur.
"Kami memastikan selalu hadir dalam persidangan di PN Surabaya, agar aparat hukum mendapat dukungan moral. Agar hakim tak ragu menolak praperadilan JE," tegas Arist.
Dia juga meminta Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk tim pemantau persidangan prapid dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli yang effert atas perkara ini.
"Jika hakim menolak prapid JE, dalam kesempatan itulah JE segera ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim. Jangan biarkan JE berkeliaran. Demi kepentingan terbaik anak, saya percaya hakim akan menolak prapid JE," tukas Arist. []