Hukum Kamis, 19 September 2024 | 16:09

Polda Riau Tangkap Mantan Caleg di Rohil Gegara Bawa 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Lihat Foto Polda Riau Tangkap Mantan Caleg di Rohil Gegara Bawa 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti (kanan). (Foto:Istimewa)

Rohil - Pengedar narkoba yang merupakan mantan calon anggota legislatif Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kartono ditangkap polisi usai membawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Dilansir pada Kamis, 19 September 2024, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti membenarkan bahwa Kartono merupakan caleg.

"Informasinya begitu (caleg gagal di Rokan Hilir)," kata Kombes Manang.

Ia mengungkapkan, penangkapan Kartono berlangsung saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun, lanjutnya, sebelum barang haram diangkut ke mobil, tersangka sudah ketahuan Bhabinkamtibmas setempat.

"Posisi K ini mau ambil barang kepergok sama Bhabinkamtibmas. Jadi dia pura-pura bilang ada buaya besar dan langsung kabur dengan kondisi ketakutan," ujarnya.

Bhabinkamtibmas yang curiga melihat gelagat Kartono langsung memeriksa sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan karung yang setelah dicek ternyata berisi sabu dan ekstasi.

"Ada 4 kardus berisi 45 Kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi atau 1 bungkus 5 ribu butir," tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 juta untuk satu kardus, di mana kardus berisi narkoba yang akan diambilnya ada 4 kardus.

"Dia diupah Rp 50 juta, pengakuan belum ada dibayar. Jadi Rp 50 juta ini untuk satu kardus dan saat kita amankan ada 4 kardus," ucap Manang.

Sementara Komisioner KPU Rokan Hilir, Nurul Hidayat membenarkan Kartono adalah caleg pada 2024 lalu. Namun dia tidak duduk dari Dapil I tersebut.

"Betul, caleg dari Dapil I. Tapi dia tidak duduk ya," ujar Nurul Hidayat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya