Makassar - Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi memusnahkan 23.185 lembar uang palsu di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel pada Senin (6/10).
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan uang yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan masyarakat dan perbankan se-Sulsel selama periode 2017 hingga awal November 2024.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah,” Kata Rizki Ernadi.
Dia membahkan, pemusnahan ini digelar berdasarkan kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"BI selaku otoritas pengedaran uang, sesuai UU No. 7 Tahun 2011, bertindak sebagai lokasi pemusnahan,"jelasnya.
Rizki menegaskan bahwa pemusnahan ini memiliki empat tujuan utama:
1. Melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu.
2. Menunjukkan sinergi anggota Botasupal dalam menanggulangi Rupiah palsu.
3. Mendukung penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang.
4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Menurut Rezki dalam strategi pemberantasannya, BI bersama stakeholder menerapkan pendekatan berlapis, mulai dari edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, termasuk pelatihan untuk 2.700 guru pada September 2025 hingga tindakan represif berupa penegakan hukum.
"Peran perbankan sebagai garda terdepan juga vital, dengan catatan hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi untuk 2.424 lembar uang yang diduga palsu,"pungkas Rezki.