Jakarta - Timbul pertanyaan di benak netizen Indonesia motif Marshel Widianto membeli 76 video porno Dea Onlyfans. Selain itu netizen juga bertanya apakah dia bisa dipidana.
Menjawab hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Meski begitu, bergantung dari hasil pemeriksaan nanti.
"Kan itu tidak dibenarkan ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 7 April 2022.
Kata Zulpan, penyidik akanmendapami motif Marshel membeli video porno tersebut. Nantinya jawaban Marshel akan dicocokan dengan keterangan Dea Onlifans.
"Penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," jelasnya.
Kata dia, untuk saat ini Marshel diperiksa hanya sebagai saksi
Diketahui Marshel menuhi panggilan Polda Metro Jaya, dia tiba sekitar pukul 09.50 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Marshel sempat berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya.
Selepas turun dari mobil, Marshel mengatakan kondisinya baik-baik saja. Namun, dia sempat mengeluarkan kalimat umpatan saat ditanya oleh awak media.
Sebelum diperiksa polisi, Marshel Widianto sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi nggak mau kriminal," katanya lewat unggahan di media sosialnya seperti dilihat, Rabu 6 April 2022. []