Hukum Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:07

Polisi Masih Muter-muter Tidak Jelas di Kasus Kematian Brigadir Yosua

Lihat Foto Polisi Masih Muter-muter Tidak Jelas di Kasus Kematian Brigadir Yosua Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat umumkan bentuk tim khusus usut kematian Brigadir J. (foto: dok Humas Mabes).

Jakarta - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai hingga kini pengungkapan kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih muter-muter tidak jelas.

Menurutnya, Polri bersikap tidak praktis, justru ribet membangun narasi-narasi dibanding menyelesaikan substansi pemasalahan.

“Faktanya, belum ada penetapan tersangka penyebab kematian Brigadir Yosua,” ujarnya kepada wartawan dikutip Jumat, 29 Juli 2022.

Baca jugaPacar Brigadir Yosua Sangat Ketakutan, Sampai Mundur dari Pekerjaan

Bambang mengaku kecewa terhadap prarekonstruksi kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang digelar oleh Polda Metro Jaya.

Alih-alih mempercepat penuntasan kasus, menurut dia, malah hanya mengaburkan substansi.

“Korban ada, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada, saksi ada, hasil autopsi ada, tapi tersangka tidak ada,” ucapnya.

Ilustrasi kolase Bharada E. (foto: ist).

Dia berpendapat, yang dibutuhkan saat ini bukanlah prarekonstruksi. Melainkan, olah TKP ulang di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca jugaBerulang Kali Diancam, Brigadir Yosua Menangis Minta Vera Cari Pria Lain

Sebab, menurutnya, olah TKP awal tidak mengikuti SOP.

"Tidak melibatkan saksi eksternal, seperti Ketua RT," katanya.

Bambang juga mempertanyakan keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan kasus penembakan Brigadir J.

Dia melihat ambiguitas dalam penanganan perkara, seharusnya kasus ini cukup ditangani Tim Khusus saja.

“Tidak perlu Polda Metro Jaya menangani juga,” ujarnya.

Kendati begitu, perlu diapresiasi lagkah Kapolri saat membentuk tim khusus. Namun, untuk mengembalikan kepercayaan publik, itu saja belum cukup.

“Perlu bukti serius dengan kecepatan penanganan menuntaskan perkara. Kecepatan itu tidak terlihat dalam 22 hari ini,” ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya