Jakarta- Kasus dugaan pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mulai didalami Bareskrim Polri.
Pekan depan sejumlah saksi terkait kasus ini akan dimintai keterangan oleh penyidik, sebagaimana disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, pekan depan polisi bakal mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” kata Whisnu, Kamis, 20 Juli 2023 dikutip dari laman Humas Polri.
Disebutnya, penyidik akan memintai keterangan saksi, setelah rampung menganalisis transaksi keuangan Panji.
Namun dia enggan membeberkan identitas saksi yang akan dipanggil.
BACA JUGA: Panji Gumilang Diancam Pasal Penistaan Agama, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan
“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
Polisi juga tengah mendalami laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penetapan tersangka pada kasus tersebut. []