Hukum Selasa, 04 Juli 2023 | 12:07

Panji Gumilang Diancam Pasal Penistaan Agama, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan

Lihat Foto Panji Gumilang Diancam Pasal Penistaan Agama, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan Panji Gumilang. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. 

Laporan dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang, salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya. 

Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

BACA JUGA: Kasus Ponpes Al-Zaytun di Jawa Barat, Ini Tiga Langkah Menko Polhukam

Namun Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut. Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. 

Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. “Nanti kami dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu. 

Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun. 

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan. Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik. 

“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya