Jakarta - Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pemerintah fokus menangani tiga hal. Soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menegaskan itu dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
“Al Zaytun itu kami tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.
Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
BACA JUGA: Panji Gumilang Akui ada Bunker di Ponpes Al Zaytun
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru," kata dia.
Yang penting menurutnya, sudah ada SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan sudah menyebut nama inisial.
"Itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.
Terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya. []