Jakarta - Brigadir Polisi Dua (Bripda) MRW disebut telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas air mata atau flash ball hingga tembakannya mengenai rekannya sendiri, yakni Bripda Arif Gani.
Adapun peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di Asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo, Jumat malam, 16 September 2022.
Bripda Arif Gani dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.
Baca juga: Polisi di Gorontalo Tembak Rekannya Sendiri Pakai Pelontar Gas Air Mata
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk memproses kasus tersebut dengan cepat dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas air mata.
Bripda MRW kini sudah diamankan di polda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam," kata Kombes Wahyu Tri dalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu, 17 September 2022, dikutip dari Antara.
Kombes Wahyu melanjutkan, Kapolda Gorontalo juga memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.
Sementara, korban Bripda Arif diketahui mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaian Bripda MRW. Saat ini Bripda Arif tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo.
"Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sediakala," ujarnya.
Kombes Wahyu menegaskan perintah kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka. []