Hukum Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:08

PMJ Jelaskan Kronologis Polisi Tembak Polisi Jilid II di BNI Pecenongan

Lihat Foto PMJ Jelaskan Kronologis Polisi Tembak Polisi Jilid II di BNI Pecenongan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. foto: ANTARA/Yogi Rachman.

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan mengklarifikasi peristiwa anggota polisi yang terluka terkena senjata api (senpi), akibat kelalaian tertembak oleh anggota polisi lainnya saat membersihkan senpi.

Kombes Zulpan menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat Brigadir AS dan Bripda EP tengah bertugas menjaga salah satu kantor BNI Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 3 Agustus 2022 lalu.

Untuk menjaga keamanan nasabah, kata Zulpan, kedua anggota polisi itu memang dilengkapi dengan senpi sesuai prosedur.

"Yang pegang senjata adalah si brigadir, dia membersihkan selongsong senjata. Sambil mengobrol dia bersihkan. Kemudian dia bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang," katanya.

Zulpan menjelaskan, pemicunya adalah senjata tidak sengaja tertarik sehingga meletus saat Brigadir AS memasukkan senpi ke sarung pistol (holster) di pinggang.

Menurut dia, kejadian meletusnya peluru dari senpi itu terjadi di pos keamanan salah satu bank milik BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Akibat kelalaian itu, anggota lain bernama Bripda EP terluka. Untungnya tidak melukai organ vital. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Sebelum (senjata) itu dimasukkan, mungkin cara megangnya jarinya masuk ke dalam, itu pemicu. Melukai tapi tidak bahaya, tidak mematikan, tidak di bagian organ yang mematikan," ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Brigadir AS untuk diketahui pelanggaran disiplin atau kode etik dan kemungkinan unsur pidana yang dilakukan.

"Pelaku yang melakukan kelalaian ini akan diambil tindakan oleh Propam, diperiksa disiplin dan kode etik. Nanti Propam melihat apa ada unsur pidana atau disiplin. Apa pun itu alasannya habis dibersihkan memasukkan harus tetap hati-hati," tutur Zulpan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya