Mamuju - Korban pencabulan yang dilakukan seorang driver Ojek Online (Ojol) di Mamuju dalam kondisi trauma, kini ditangani tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Herman mengungkapkan, tim PPA dari Kabupaten Mamuju akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologi korban.
"Kita akan datangkan pekerja sosial dan PPA akan melakukan trauma healing terhadap korban," kata Herman.
Ia juga mengungkapkan, kondisi korban yang masih berusia 14 tahun tersebut, masih merasa trauma dengan peristiwa yang dialami.
"Untuk sementara, belum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap korban yang masih trauma," katanya.
Sebelumnya, seorang driver Ojol di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Yunus, 28 tahun, ditangkap polisi usai mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengungkapkan, pihaknya menangkap Yunus tadi malam di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
"Unit PPA menangkap pelaku sekira pukul 21.00 Wita, Jumat, 19 Agustus 2022 tadi malam," kata Rigan Hadi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ia juga mengungkapkan, Yunus ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/225 VIII/2022/SPKT Resta/Mamuju/Sulbar tertanggal 19 Agustus 2022.
"Pencabulan berawal saat pelaku melihat korban berjalan seorang diri di jalan Pongtiku, Mamuju, Sulbar," katanya.
Yunus pun mendatangi korban dan menanyakan apa yang membuatnya berjalan seorang diri di jalan yang sepi.
"Korban pu menjawab, jika dirinya lari dari rumah lantaran dimarahi ibunya," kata Rigan Hadi.
Sehingga, kata dia, Yunus memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengajak korban ke salah satu wisma di Mamuju, Sulbar.
"Saat itulah, pelaku mencabuli korbannya," katanya. []