Medan - Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), menerapkan restorative justice (menyelesaikan perkara di luar persidangan), terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (38).
J ditangkap petugas atas laporan korbannya dalam kasus pencurian HP, dimana uang hasil penjualan HP curian itu digunakan untuk membeli susu anaknya.
Sebelum menerapkan restorative justice, korban Dara Ayuni (21), telah terlebih dahulu mencabut laporannya dan memaafkan pelaku dengan pertimbangan J memiliki seorang balita yang masih menyusui.
"Setelah korban mencabut laporannya, kasusnya kita hentikan melalui restorative justice," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung, Minggu 19 Juni 2022.
Menurutnya, kejadian berawal saat korban Dara Ayuni pada Senin 6 Juni 2022, mendatangi salah satu toko emas di Pasar Suprapto, Kota Tanjungbalai, untuk membeli perhiasan.
Saat korban sibuk memilih perhiasan yang akan dibeli, pelaku dengan berpura-pura ingin membeli emas juga di toko itu, datang mendekatinya.
"Seketika pelaku mengambil ponsel dari baju gamis korban, lalu bergegas meninggalkan lokasi. Dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta," ujarnya.
Korban yang tak terima atas kejadian itu, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara, yang tanpa kesulitan mengamankan pelaku berkat adanya rekaman CCTV.
"Pelaku adalah ibu rumah tangga yang memiliki balita masih menyusui, kita amankan tak lama usia kejadian. Namun korban yang merasa kasihan dan iba serta prihatin, kemudian mencabut laporannya dan memberikan bantuan sembako kepada J," jelasnya. ()