Medan - Upaya pelarian EAP (53), pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun, akhirnya kandas setelah ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
EAP ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sumatra Utara, dibantu Polsek Cidahu.
Dia ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"EAP melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SMP hingga berstatus sebagai mahasiswa," kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP Muhammad Kunto Wibisono, Kamis 23 Juni 2022.
Aksi bejat pelaku dilakukannya di dalam rumah mereka, saat ibu kandung korban sedang tidur.
"Pelaku kerap mengancam korban. Bahkan EAP pernah mengancam akan membunuh ibu kandung korban bila tidak mau berhubungan," ujarnya.
Kasus itu, kata Kunto, terungkap pada Februari 2018, namun EAP yang sudah merasa akan ditangkap polisi, langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
"Selama pelariannya, pelaku kerap berpindah-pindah baik menyewa rumah hingga menumpang di rumah saudaranya. Dan pada Sabtu 18 Juni 2022, personel kita mendapat informasi keberadaan EAP di Desa Cidahu. Dibantu personel Polsek Cidahu, akhirnya EAP berhasil ditangkap," tuturnya. []