Daerah Rabu, 15 Juni 2022 | 17:06

Sejumlah Fakta Mengejutkan Kasus Pria Taput Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Lihat Foto Sejumlah Fakta Mengejutkan Kasus Pria Taput Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Melahirkan Pria inisial AS, tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya hingga melahirkan. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AS (35), sedang korbannya adalah AZP (14) yang tak lain adalah anak tirinya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Tapanuli Utara, terungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam kasus tersebut.

Mulai dari pengancaman, pemaksaan untuk melakukan persetubuhan di dalam salah satu kamar rumah nenek korban atau mertua pelaku, berhubungan di dalam mobil Toyota Yaris yang dikendarai pelaku, hingga melahirkan di dalam mobil.

Awal Kejadian

"Kejadian pertama sekali dimulai sekitar Mei 2021 pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Ronald Sipayung didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Kasat Reskrim, AKP Kristo Tamba, Rabu, 15 Juni 2022.

Pengancaman

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku AS pun mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.

Ancaman itu berhasil memuluskan aksi bejat tersangka hingga mengulangi perbuatannya pada Minggu di bulan Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Diungsikan

Korban AZP kemudian diketahui hamil berdasarkan pemeriksaan dokter.

Korban yang tak mau memberitahukan pelaku yang menghamilinya, kemudian diungsikan oleh ibunya ke salah satu tempat kos-kosan di wilayah Balige, Kabupaten Toba.

Di kamar kos, pelaku AS juga berulang kali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Berhubungan di Mobil

Dari pengakuan korban kepada ayah kandungnya, kekerasan seksual yang dialaminya pernah terjadi di dalam mobil.

AZP mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.

Melahirkan

Pada 27 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban kembali dipaksa meladeni nafsu bejat ayah tirinya di kamar kos korban di Balige.

Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, namun tetap dipaksa meladeni nafsu setan ayah tirinya itu.

Di hari sama sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput karena sudah mengalami pecah ketuban.

Pelaku datang dan membawa korban ke RSU Tarutung. Namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.

Terungkap

Kasus ini terungkap berawal dari korban yang melarikan diri dari rumah ibunya pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban hanya membawa pakaian yang melekat di tubuhnya.

Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga, hingga akhirnya dijemput ayah kandungnya dan membawanya.

Dari situ, korban menceritakan kejadian pilu yang menimpanya secara berlanjut, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Markas Polres Taput yang selanjutnya menangkap pelaku AS. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya