Maros - Pondok pesantren milik Ormas Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan, tidak mengantongi izin dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Mereka beraktifitas yang diduga menyalahi aturan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Abd Hafid mengatakan, pondok pesantren Ormas Khilafatul Muslimin di Mallawa, tidak berizin. Mereka beraktivitas secara ilegal, di luar aturan yang ada.
"Memang tak ada izin. Saya meminta untuk urus izin, agar bisa dilakukan pembinaan. Tetapi, mereka tidak mengindahkannya," kata Hafid, Jumat 17 Juni 2022 lalu.
Hafid mengaku, selain tidak mengantongi izin, pondok pesantren tersebut juga tidak ingin mengikuti aturan pendidikan yang ada di Indonesia.
Parahnya lagi, kelompok ini menolak untuk memasang atribut atau simbol-simbol negara. Seperti, memasang foto presiden dan Pancasila.
"Saya tawari untuk berikan izin pesantren, dengan syarat siap menghadirkan simbol negara. Termasuk foto presiden, Pancasila dan kibarkan bendera. Tetapi, tidak mau," ungkapnya.
Karena tidak mengindahkan aturan, Hafid telah melayangkan surat somasi. Meminta agar aktifitas pondok pesantren tersebut dihentikan.
Tetapi, teguran itu tetap tidak diindahkan. Bahkan, mereka itu melakukan penerimaan atau rekrutmen santri baru.
"Dalam pondok pesantren itu, mereka juga melakukan rekrutmen. Mereka pasang pengumuman bahwa pesantren ini masuk tanpa dipungut biaya. Jadi banyak yang masuk," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, santri dari Ponpes Khilafatul Muslimin ini bukan hanya warga di Sulsel. Tetapi, santri kebanyakan dari luar.
Bahkan ada dari NTB dan Bima. Penerimaan santri baru juga tak memperhatikan umur. Bahkan ada, lanjut usia.
"Santri mereka juga bervariatif. Ada usia masih belia bahkan ada orang tua. Sistem pendidikan mereka tidak mengacu sistem pendidikan kita. Ini wajar untuk dibubarkan. Mereka tidak mau ikut aturan. Mereka ingin khilafah," tandasnya. []