Daerah Selasa, 01 Maret 2022 | 22:03

PPKM Level 3 di Makassar Kembali Diperpanjang

Lihat Foto PPKM Level 3 di Makassar Kembali Diperpanjang PPKM level 3. (Foto: CNBC Indonesia)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali diperpanjang hingga 14 Maret 2022. Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.

Sebelumnya Kota Makassar sudah mulai masuk dalam PPKM Level 3 yang berlaku sejak 15-28 Februari. Penetapan PPKM Level 3 ini menimbang potensi dan perkembangan penularan Covid-19.

Dalam Inmendagri terbaru, salah satu yang diatur adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kegiatan pada sektor non esensial juga dibatasi maksimal 50 % Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 %. Lalu untul kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 % pada Pukul 10.00 hingga 21.00 Wita.

Selanjutnya diatur juga operasional bioskop dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 % dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Lalu anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Sementara restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50 %.

Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah juga masih dibatasi maksimal 50 % atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi 50 % dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur Pemnda.

Begitu pula dengan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 % dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur Pemda.

Diberitakan sebelumnya, Covid Makassar tercatat bertambah 466 kasus positif baru pada Senin (28/2). Penambahan kasus itu tersebar di 15 kecamatan. Peningkatan harian positif itu, membuat kasus terkonfirmasi aktif Corona kini menjadi 6.758.

Penambahan kasus positif baru itu sedikit menurun dibanding pada hari sebelumnya di angka 573 kasus.

Di tengah kasus positif, angka kesembuhan juga naik 1.062 orang. Kenaikannya penambahannya signifikan dibanding hari sebelumnya 960 pasien sembuh. Sementara angka kematian tercatat 2 pasien meninggal hingga hari ini. Dimana pada hari sebelumnya tercatat nol kasus kematian di Kota Makassar.

Atas situasi itu akumulasi kasus Covid Makassar hingga sekarang tembus di angka 61.821 kasus. Di mana 54.019 di antaranya pasien yang telah sembuh, lalu 1.044 orang meninggal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya