Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, terdakwa kasus impor beras yang sudah divonis 4,5 tahun.
Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto, terdakwa kasus Harun Masiku, yang sudah divonis 3,5 tahun.
Prabowo melalui suratnya tertanggal 30 Juli 2025, kepada DPR meminta persetujuan untuk abolisi dan amnesti kedua tokoh politik nasional yang sudah divonis bersalah tersebut.
DPR kemudian mengumumkan persetujuan atas surat Presiden Prabowo tersebut pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo yang divonis 4,5 tahun penjara atas dakwaan tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016 sebesar Rp 194,72 miliar.
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Sebagai Sekjen PDIP, Hasto diduga menyuap komisioner KPU untuk meloloskan Harun yang ada di urutan kelima Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pileg 2019 ke parlemen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinyalah yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti itu.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman, seraya menambahkan "kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan 17 Agustus yang ke-80."
Apa itu Abolisi dan Amnesti
Meski sama-sama akan membuat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bisa menghirup udara bebas, ada perbedaan antara abolisi dan amnesti menurut teori hukum pidana.
Dilansir, abolisi adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan, atau menghapuskan tuntutan pidana.
Ini termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Menurut undang-undang, pemberian abolisi dari presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentuk check and balance.
Sementara amnesti merupakan hak prerogatif presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik, sebelum maupun sesudah penyidikan, atau sebelum maupun sesudah putusan pengadilan.[]