Hukum Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:07

Terbukti Bersalah, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Lihat Foto Terbukti Bersalah, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto:VIVA.co.id)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp2 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku sebagaimana dakwaan kesatu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya