Cirebon - Kasus kematian Eky dan kekasihnya Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam kembali menjadi sorotan publik.
Baru-baru ini, perhatian publik kembali tertuju pada kasus ini setelah perilisan film "Vina Sebelum 7 Hari".
Film yang mengangkat kisah nyata tentang peristiwa pembunuhan yang dialami Vina, menjadi viral dan memicu banyak diskusi di media sosial.
Namun, popularitas film ini juga memunculkan beragam spekulasi liar yang menyebar luas di media sosial, mengaburkan inti dari permasalahan sebenarnya.
Banyak netizen yang, tanpa dasar yang jelas, menyebarkan informasi yang keliru dan menyesatkan.
Panglima Tinggi Laskar Agung Nuswantara, Prabu Diaz mengingatkan agar netizen tidak menyebarkan hoaks dan spekulasi tidak berdasar.
"Sejak film tentang kasus Vina menjadi viral, banyak komentar di media sosial yang mengaburkan fokus utama kematian Eki dan Vina," ujar Prabu Diaz di Cirebon, Senin 20 Mei 2024.
Prabu Diaz menekankan bahwa fokus utama harus tetap pada upaya mencari keadilan bagi korban. "Masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap, dan polisi menghadapi kesulitan dalam mencarinya meskipun identitas mereka sudah diketahui," tambahnya.
Menurutnya, spekulasi liar yang beredar justru dapat menghambat proses pencarian dan penegakan hukum.
Salah satu spekulasi yang berkembang adalah dugaan keterlibatan mantan Kapolres Cirebon Kota, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam kasus ini.
Prabu Diaz dengan tegas membantah dugaan tersebut. "Adi Vivid baru menjabat sebagai Kapolres pada Desember 2016, sedangkan kasus Vina terjadi pada Agustus 2016. Jadi, tidak mungkin Adi Vivid merekayasa kasus yang terjadi lima bulan sebelum dia menjabat," tegasnya.
Di sisi lain, Prabu Diaz memberikan apresiasi kepada Brigjen Pol Indra Jafar, yang menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada saat kejadian.
"Masyarakat harus berterima kasih kepada Indra Jafar, yang mengungkap kasus ini ketika menjabat Kapolres Cirebon Kota," ujar Prabu Diaz.
Indra Jafar, menurutnya, telah melakukan langkah-langkah penting sebelum akhirnya kasus ini diserahkan kepada Polda Jawa Barat.
Prabu Diaz juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Netizen dan masyarakat harus cerdas dan pintar, jangan sampai tergiring opini yang tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta di lapangan," katanya dengan tegas.
Menurutnya, penyebaran hoaks tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi penyebarnya.
Lebih lanjut, Prabu Diaz berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kebenaran dan tidak menyebarkan fitnah atau berita bohong.
"Kami berharap netizen dapat membantu dengan informasi relevan dan tidak mengganggu proses hukum," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi upaya kepolisian yang terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. "Terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras. Kami berharap keadilan segera ditegakkan," pungkasnya. []