Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah, dan pengurus partai politik (parpol).
Larangan tersebut tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Baca juga: Presiden Jokowi Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Atas Kerugian BUMN
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut dikutip Senin, 13 Juni 2022.
Ketentuan larangan tersebut diatur akan diatur secara lengkap dalam peraturan menteri. Selain itu, Jokowi melalui pp tersebut juga mengatur dalam pengangkatan direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar-daftar dan rekam jejak.
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk direksi BUMN.
Lebih lanjut, pengangkatan direksi juga bisa meminta masukan dari menteri keuangan.
Melalui pp ini, Jokowi juga menyisipkan aturan soal tingkah laku direksi BUMN. Ia memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.
"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," bunyi Pasal 17A. []