Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab secara pribadi jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin, 13 Juni 2022.
Kendati demikian, anggota komisaris dan dewan pengawas tidak perlu bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan iktikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Selanjutnya, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi. []