News Kamis, 29 Desember 2022 | 16:12

Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama di 2023

Lihat Foto Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama di 2023 Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jumlah dan tanggal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) 2023. ASN mendapat cuti bersama selama delapan hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis 29 Desember 2022.

Berikut tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk ASN Tahun 2023:

1. Tanggal 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4. Tanggal 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak.

5. Tanggal 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.

Ada pun bagi ASN yang hak cutinya tidak diberikan karena jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan cuti yang tidak diberikan.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi keppres tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya