News Rabu, 01 Maret 2023 | 18:03

Rafael Alun Ditolak Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Ini Alasannya

Lihat Foto Rafael Alun Ditolak Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Ini Alasannya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo ditolak mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Alasan penolakan karena dia sedang menjalani pemeriksaan terkait soal harta kekayaan yang dimilikinya.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan pers bersama KPK di Jakarta pada Rabu, 1 Maret 2023.

Rafael Alun menyampaikan pengunduran diri pada 27 Februari 2023, tak lama setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Wamenkeu Suahasil, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," katanya.

BACA JUGA: Infografis: Harta Kekayaan Sejumlah Pejabat di Kementerian Keuangan

Sementara itu, terkait dengan harta kekayaan Rafael Alun yang muncul dan tampak di media sosial, seperti mobil Rubicon, Landcruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, dan motor BMW putih, diakui Rafael Alun bukan miliknya, namun merupakan milik pihak lain. 

"Rubicon disebut milik kakaknya, sementara yang lain disebut milik anak menantu," tuturnya.

Sekaitan itu kata wamen, tindak lanjutnya maka tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta Rafael Alun untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut.

"Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT Pajak yang disampaikan, juga dengan pengakuan atas harta lainnya berupa properti, kendaraan, dan tas mewah," tukasnya.

Wamen menegaskan bahwa sejauh ini status Rafael Alun masih sebagai ASN dan wajib patuh pada aturan yang mengikat soal ASN.

"Saya ingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," tandasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya