News Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:02

Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Lihat Foto Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo mundur dari Direktorat Pajak, tak lama setelah dirinya dicopot Sri Mulyani dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan.

Pengunduran diri itu dituangkan dalam sebuah surat terbuka. Dalam bagian surat terbuka tersebut, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar NU, GP Ansor, dan seluruh masyarakat.

Dia juga memohon maaf kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak yang terdampak dengan kejadian yang dilakukan putranya.

BACA JUGA: Anaknya Aniaya Pelajar, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya di Kemenkeu

Rafael menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak terhitung mulai Jumat, 24 Februari 2023, sebagaimana dilansir dari detiknews.

Selengkapnya isi surat terbuka tersebut: 

Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

BACA JUGA: Dianiaya Anak Pejabat Kemenkeu, Kondisi David Mulai Membaik

Sebelumnya, dalam keterangan pers, Menteri Sri Mulyani menyampaikan terkait status Rafael, yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," katanya.

Disebutkan Menteri Sri, pada 23 Februari 2023 lalu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan kepada Rafael.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Sri.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan. Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT," terangnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya