Hukum Rabu, 22 Februari 2023 | 21:02

Kerap Pamer Harta di Medsos, Anak Pejabat Teras Kemenkeu Ditahan Lantaran Menganiaya Pelajar

Lihat Foto Kerap Pamer Harta di Medsos, Anak Pejabat Teras Kemenkeu Ditahan Lantaran Menganiaya Pelajar MDS (20) saat dihadirkan dalam keterangan pers Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. (Foto: Kompas)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - MDS (20) adalah putra petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.

MDS ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menganiaya seorang pelajar berinisial D (17). D sejauh ini masih dirawat di rumah sakit akibat dianiaya di bagian wajah dan kepala.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada media, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Ade membenarkan adanya peristiwa penganiayaan oleh MDS terhadap D, dikenal putra dari pengurus GP Ansor. 

Polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka terhadap MDS. Sebelum kejadian ini, MDS kerap mempertontonkan gaya hidup mewah yang diunggah di media sosial.

Dia misalnya memamerkan mobil Rubicon model Jeep Wrangler. Kendaraan itu kini ditahan polisi sebagai bukti, karena dipakai saat kejadian penganiayaan.

Dia juga kabarnya sering pamer di medsos saat naik Harley Davidson hitam. 

Kronologi

Dikutip dari Kompas, penganiayaan bermotif persoalan pribadi itu terjadi kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. 

Polres Metro Jakarta Selatan dalam pengungkapan kasus ini pada Rabu, 22 Februari 2023, menyebut kasus penganiayaan anak dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan. 

Disebutkan, motif kekerasan adalah MDS melampiaskan amarah kepada D.

MDS mendapat informasi dari temannya, seorang perempuan berinisial A (15). Pengakuan A dia mendapat perbuatan tidak baik dari D. A sendiri adalah mantan pacar D.

MDS yang merupakan mahasiswa di satu perguruan tinggi swasta di Jakarta kemudian meminta konfirmasi D dan meminta bertemu. 

BACA JUGA: Oknum Pejabat Pemkab Karawang Diduga Melakukan Penculikan dan Penganiayaan Terhadap Dua Jurnalis

D menolak menjawab dan menolak menemui MDS. Kemudian, A menghubungi D dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar. 

Dalam percakapan melalui aplikasi pesan itu juga D memberitahu A tempat dia berada.

Pada Senin sore, D berada di rumah temannya, di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan. 

Tak lama, MDS datang bersama A dan temannya, SL, dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon. 

Mereka kemudian mencoba menghubungi D agar mau keluar. Setelah D keluar, ia dibawa ke belakang mobil. 

Semula MDS mengkonfirmasi apakah benar D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. 

Terjadi perdebatan. Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan oleh MDS dengan cara menendang D hingga terjatuh. Kemudian dengan pukulan tangan kanan berkali-kali ke wajah D.

Penganiayaan itu diketahui orangtua teman D, yang kemudian melapor ke sekuriti kompleks. 

D mengalami luka berat sehingga harus segera dibawa ke rumah sakit. MDS dan dua temannya yang lain digelandang polisi yang datang setelah dihubungi sekuriti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MDS ditahan di Polres Jakarta Selatan. 

MDS terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

Pelat Palsu

Polisi juga menemukan pelanggaran aturan berkendara. Pada mobil yang dibawa MDS ke lokasi kejadian, nomor polisi yang dipakai saat itu adalah B 120 DEN.

”Setelah dicek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas dari direktorat lalu lintas, nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kombes Ade.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tujuh Wanita Pelaku Penganiayaan dan Penelanjangan Temannya di Makassar

Pelat nomor polisi kendaraan yang asli ternyata disimpan di dalam mobil. Pelat itu bernomor B 2571 PBP. Nomor itu setelah dicek sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ada. 

Kepemilikan mobil Jeep mewah ini pun menjadi sorotan setelah pihak korban menyebarkan kronologi kejadian di media sosial Twitter. 

Pihak itu adalah Tim Cyber Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor. D diketahui merupakan anak dari Ketua Pengurus Pusat GP Ansor.

Hal tersebut dikonfirmasi Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin. Ia juga mengungkapkan, pelaku MDS adalah anak dari salah satu pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan.

Pernyataan Kemenkeu

Merespons kejadian yang menyeret putra pejabat teras DJP, Kementerian Keuangan mengeluarkan siaran pers pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam siaran pers disebutkan, Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum oleh kepolisian.

Kemenkeu juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu. 

Kemenkeu kini sedang memproses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap orangtua dari MDS.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya