Hukum Selasa, 28 Februari 2023 | 20:02

KPK Tangani Dugaan Pencucian Uang oleh Rafael Alun Trisambodo

Lihat Foto KPK Tangani Dugaan Pencucian Uang oleh Rafael Alun Trisambodo Gedung KPK. (Foto: DW)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan dugaan pencucian uang oleh eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md di hadapan sejumlah awak media selepas membesuk David Latumahina (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Rafael Alun bermasalah karena memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya selama di Direktorat Jenderal Pajak.  

Rafael memiliki harta dan kekayaan sebesar Rp 56 miliar. Padahal dirinya hanya pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak yang diperkirakan berpenghasilan Rp 81 juta sebulan.

Menurut Mahfud, sejak tahun 2012, terkait kecurigaan atas kekayaan Rafael Alun, pihaknya sudah mengantongi surat yang datangnya dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

"Itu sebenarnya tahun 2013 berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian tahun 2013, PPATK sudah berkirim surat ke KPK," jelasnya.

Surat dimaksud tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses yang tidak sah diperoleh oleh Rafael Alun.

"Ini bukan karena kita benci, bukan karena kita dendam. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan memanfaatkan kesempatan," tuturnya.

Hanya saja Mahfud menegaskan, saat ini masih diduga dan KPK akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan. 

"Itu kita lihat nanti. KPK pasti profesional dan harus profesional," tutupnya. []  

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya