Medan - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, menangkap seorang pria atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 7 Maret 2022 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Pelaku GAP (25), warga Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, diketahui sebagai residivis.
"Saat kejadian, seorang mahasiswi yang jadi korban, yakni Amalia Sari (24), warga Jalan Rambutan, Linkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, sedang mengendari motor Vario melintas di lokasi kejadian," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis, 10 Maret 2022.
Di lokasi, korban dihampiri pelaku yang mengendarai motor warna biru tanpa plat, dan menarik tas korban yang ada di gantungan motor.
Baca juga: Tak Diberi Uang, Pria Tua di Asahan Sumut Tewas Dipukuli Anak Tirinya
"Dalam peristiwa itu, korban hampir terjatuh namun dengan spontan dapat mengendalikan motornya, dan kemudian mencoba mengejar pelaku namun tak berhasil," ujarnya.
Korban yang tak terima tas miliknya berisi satu HP Xiaomi Redmi 4A warna abu-abu, satu HP Vivo Y21s warna biru, buku tabungan Bank Sumut dan buku tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, kartu BPJ,S kartu ATM Bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp 890.000, dibawa kabur pelaku, lantas membuat laporan ke polisi.
Selanjutnya, kata dia, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Dari informasi itu, diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap (residivis) pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Selanjutnya pelaku pun diamankan dari rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap," jelasnya. []