Hukum Rabu, 22 Desember 2021 | 11:12

Jambret HP di Madina Sumut, Barang Bukti Disita dari Sumbar

Lihat Foto Jambret HP di Madina Sumut, Barang Bukti Disita dari Sumbar Pelaku jambret diamankan di Polres Mandailing Natal. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Personel Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), menangkap MFN, seorang pelaku jambret di Desa Gunungtua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP, disita dari seseorang di Desa Rao, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Polres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, pelaku warga Gunungtua Lumban Pasir ini beraksi pada 7 November 2021 sekira pukul 18:30 WIB.

"Pelaku ditangkap pada 16 Desember 2021 pukul 21:00 WIB di Desa Gunung Tua Lumban Pasir. Dari keterangannya, HP barang bukti kejahatannya telah dijual kepada seseorang di daerah Pasaman Barat, sehingga personel kita turun ke sana untuk mengamankan barang bukti," ujar Silalahi, Rabu, 22 Desember 2021 melalui pesan WhatsApp.

Terhadap pelaku MFN, katanya, dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP.

"Penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami dan menyelidiki kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli.

"Semoga bisa kami ungkap, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya