News Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:07

Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2022, Bappenas: Melaksanakan Arahan Presiden

Lihat Foto Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2022, Bappenas: Melaksanakan Arahan Presiden Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. (Humas Bappenas)

Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) 2022 yang dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, untuk menajamkan strategi dan program-program pemerintah di 2022.

"Pertemuan ini untuk melaksanakan arahan Presiden Jokowi untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan SDI, dukungan SDI untuk Registrasi Sosial Ekonomi, pelaksanaan SDI untuk menghindari tumpang tindih produksi data dan duplikasi pendataan yang terjadi pada instansi pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi SDI secara triwulanan, hingga dukungan penyediaan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk berbagi pakai data, yang selaras dengan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Suharso Monoarfa seperti mengutip keterangannya, Jumat, 8 Juli 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hansa Siburian, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rapat Dewan Pengarah SDI menyepakati poin-poin penting, antara lain penguatan penyelenggaraan SDI untuk menghindari duplikasi data dan pendataan serta efisiensi anggaran melalui proses clearance pada kegiatan pendataan.

"Untuk tahun anggaran 2022, apa yang bisa disederhanakan. Untuk persiapan tahun anggaran 2023, apa yang bisa dilakukan. Kalau menyangkut penganggaran ya kita disiplinkan, terkait hal-hal yang menyangkut yaitu pertama, aplikasinya, interoperability-nya, kemudian simplifikasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan pun sepakat akan menerbitkan Kode Referensi Khusus untuk perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan data dan penerapan kebijakan SDI di tingkat pusat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelarasan di daerah, untuk memastikan keterpaduan pengelolaan data di tingkat nasional.

Sebagai strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, SDI diarahkan untuk mendukung transformasi digital nasional, termasuk membidik peningkatan data literacy, pemenuhan talenta digital, hingga pemanfaatan infrastruktur TIK nasional melalui PDN. Dewan Pengarah SDI juga bersepakat untuk mendorong pemanfaatan data di Portal SDI oleh instansi pusat dan daerah untuk penerapan Big Data Analytics dan Artificial Intelligence (AI), sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan pihaknya mendukung penuh upaya sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan SDI sesuai arahan Presiden Jokowi melalui implementasi SDI secara tematik yang menyasar isu-isu strategis nasional, misalnya Reformasi Sistem Perlindungan Sosial melalui pendataan Registrasi Sosial Ekonomi.

Terkait pendataan ini, Dewan Pengarah SDI turut menyepakati dukungan Raperpres Perlindungan Sosial Ekonomi dan pembentukan Gugus Tugas Registrasi Sosial Ekonomi dalam Forum SDI Pusat.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya