News Selasa, 15 Maret 2022 | 14:03

Ratusan Kasus Konflik Agraria Menumpuk di Kejati Jambi, GMKI: Ini Perlu Diteliti

Lihat Foto Ratusan Kasus Konflik Agraria Menumpuk di Kejati Jambi, GMKI: Ini Perlu Diteliti Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi menyuarakan permasalahan lahan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin sore, 14 Maret 2022. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi masih menjadi persoalan akut yang tak kunjung tuntas. Sebab, penyelesaian beberapa kasus yang ada di daerah itu belum ada titik temunya.

Menyikapi hal tersebut Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi menyuarakan permasalahan lahan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin sore, 14 Maret 2022.

GMKI saat bertemu dengan Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani Kurniawan, mengungkapkan beberapa hal.

Sekretaris Fungsi Agraria dan Maritim PP GMKI, Goldy Christian Sinulingga menyebut bahwa konflik agraria merupakan persoalan krusial yang harus segera direspons dengan cepat oleh para penegak hukum.

"Tentunya konflik agraria ini bisa diselesaikan jika ada sinergitas yang baik antara para penegak hukum dengan seluruh stakeholder," kata Goldy meneruskan keterangannya, Selasa, 15 Maret 2022.

Sementara, Ketua GMKI Jambi Aryanto Manurung menilai konflik agraria yang terjadi di provinsi itu merupakan persoalan akut yang tak kunjung ada solusi terbaik dari pemerintah.

Selain itu, Aryanto berpandangan bahwa upaya penegakan hukum terkait persoalan agraria ini masih belum optimal.

"Konflik agraria ini di Jambi menempati urutan ke 2 terbesar se-Indonesia, ada ratusan kasus. Ini perlu diteliti sebab, ataupun modus dari para mafia-mafia yang ada. Sehingga masyarakat juga teredukasi dan tidak menjadi korban lagi," ujarnya.

Kendati demikian, dia juga mengapresiasi langkah-langkah restorative justice oleh kejaksaan dalam menyelesaikan konflik sosial yang timbul dari permasalahan konflik agraria di Provinsi Jambi

Menanggapi itu, Kasi Intel Kejati Jambi Jufri menegaskan siap untuk berkolaborasi terkait percepatan penanganan konflik agraria di daerah tersebut.

Dia mengungkapkan, Kejati Jambi telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah. Tim ini, lanjutnya, sudah menerima 13 laporan pengaduan atas konflik agraria.

"Sudah ada 13 laporan mafia tanah yang diterima kejaksaan, dengan adanya audiensi ini kami ingin mahasiswa juga berperan mencegah berbagai potensi konflik yang mungkin terjadi," tuturnya.

Di akhir, GMKI Jambi menyerahkan beberapa poin rekomendasi terkait percepatan dan penanganan konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi.

Adapun yang menjadi rekomendasi GMKI Jambi bagi Kejati Jambi adalah sebagai berikut;

1. Menjadi fasilitator dalam melakukan mediasi konflik lahan demi tercapainya solusi yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak yang berkonflik.

2. Mengutamakan upaya restorative justice kepada masyarakat apabila terjadi kasus pidana akibat konflik lahan.

3. Menindak tegas para penguasa-penguasa lahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

4. Mendorong/mendukung upaya pemberantasan mafia tanah (baik itu dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan, dan pejabat pembuat akta tanah).

5. Mengawasi setiap prosedur hukum dalam penerbitan sertifikat (menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme) sehingga tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya