Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus 2022 pagi.
Kombes Asep mengatakan, Karomani merupakan Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
Selain Karoni, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.
Kata dia, untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.
Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Dari tangan pelaku, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," jelasnya. []