News Senin, 30 Juni 2025 | 15:06

Rektor UNM Dilaporkan ke Polisi Diduga Korupsi Dana Bantuan Senilai Rp 87 Miliar

Lihat Foto Rektor UNM Dilaporkan ke Polisi Diduga Korupsi Dana Bantuan Senilai Rp 87 Miliar Kampus Universitas Negeri Makassar. (Foto: Dok. UNM)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin.

Ihsan melaporkan Jayadi terkait anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk UNM

Menurut Ihsan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM, terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp 87 miliar lebih.

"Substansi laporan kami yang pertama, terkait mekanisme penggunaan anggaran bertentangan dengan PPK yang tidak punya sertifikat kompetensi sesuai diatur dalam Undang-Undang terkait pengadaan barang dan jasa," jelas Ihsan Arifin, dikutip Sabtu (28/6).

Menurut Ihsan Arifin, anggaran dan mekanisme pengadaan barang dari duit Rp 87 miliar diduga tidak sesuai prosedur.

Ihsan menduga adanya dugaan potensi mark up mengenai proses pengadaan sejumlah barang yang bersumber dari bantuan Kemendiktsaintek.

Ada dugaan markup atau selisih pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp 4,5 miliar.

"Padahal jelas sekali dalam aturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan konstruksi itu sifatnya sederhana, seharusnya melalui tender yang digunakan, karena anggarannya Rp 4,5 miliar," ucapnya.

"Meskipun standar regulasinya ada, tapi orang akan menduga ini mekanisme pengadaan rasa penunjukan langsung," tambahnya.

Ihsan mengatakan semua dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait bantuan Kemendikdasmen telah dimasukkan ke aparat hukum.

"Semuanya kami tuangkan dalam laporan pengaduan kami kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi," jelasnya.

Menanggapi laporan itu, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku menghormati setiap proses hukum yang sedang bergulir.

"Silakan laporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik," kata Karta Jayadi, Kamis (26/6).

Yang kedua kata Ihsan, dugaan mark up mulai dari pengadaan komputer Acer 75 unit dan smart board.

"Ini hitungan kami, harga nilainya Rp 32 juta per unit.
Sementara harga pasaran mulai dari hitungan masuk keuntungan wajar, kemudian di potong PPN PPh itu inklud Rp 24 juta.

"Ada silisih Rp 8 juta per unit. Sehingga kami menganggap patut diduga ada potensi kerugian negara Rp 547 juta,"pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya