Maros - Sempat buron, seorang adik yang tega membunuh kakaknya di Maros akhirnya ditangkap.
Tak kurang dari 12 jam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Maros melakukan pengejaran.
Dengan mengendarai sepeda motor, Tim Gabungan Satreskrim Polres Maros melakukan pengejaran di wilayah Pegunungan Kampung Galung Galung, Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam pengejaran ini, petugas berhasil menangkap AM (22) yang menikam kakak kandungnya sendiri hingga tewas.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Maros beserta sejumlah bukti berupa badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan butir obat-obat daftar G, yang tersimpan di tas pelaku.
Kasi Humas Polres Maros, Iptu Duddin membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri.
Kata dia, dari hasil interogasi awal, pelaku nekat membunuh korban lantaran emosi usai ditegur kakaknya sendiri lantaran membawa seorang wanita masuk ke dalam rumah.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini terjadi pada Kamis sore, 28 Desember 2023 lalu.
Pelaku tega menikam korban hingga tewas saat tengah duduk di teras rumahnya.
Korban yang sempat mengejar pelaku, namun tersungkur ke tanah dan ditemukan tewas dalam kondisi kehabisan darah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polsek Turikale untuk diproses lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku terkait penemuan sejumlah obat daftar G pada dirinya saat ditangkap. []