Jakarta — Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penetapan panja dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 8 Juli 2025.
Pembentukan panja ini diawali dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, sebagai perwakilan pemerintah.
DIM tersebut diterima langsung oleh Habiburokhman yang kemudian memastikan proses pembahasan RUU KUHAP segera berjalan.
"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres," kata Habiburokhman di hadapan para anggota.
Habiburokhman kemudian membacakan susunan nama panja sekaligus meminta persetujuan forum.
Ia sendiri akan memimpin panja ini, dengan Wakil Ketua dijabat Dede Indra Permana, diikuti sejumlah nama anggota seperti Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath.
"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," jelas Habiburokhman.
Ia juga merinci jatah kursi anggota panja untuk setiap fraksi. Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar masing-masing mendapat empat kursi, disusul Gerindra tiga kursi, NasDem dan PKB dua kursi, serta PKS, PAN masing-masing dua kursi. Fraksi Demokrat mendapat satu kursi.
"Nama-namanya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?" tanya Habiburokhman.
"Sepakat," jawab serempak anggota rapat yang hadir.[]