News Kamis, 22 Desember 2022 | 14:12

Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa

Lihat Foto Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Opsi/INT)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa KPK dari ruang kerjanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022 malam.

"Di ruang kerja gubernur dan wakil gubernur, tidak ada dokumen yang bawa," kata Khofifah dilansir dari Antara, Kamis, 22 Desember 2022.

Khofifah menambahkan KPK hanya menyita flashdisk dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.

"Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu," lanjutnya.

Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.

Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya