Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diduga terima suap dana hibah sebesar Rp 5 Miliar. Uang hibah tersebut bersumber dari dana APBD Provinsi Jatim.
"Tersangka Sahat Tua Simanjuntak diduga terima uang sekitar Rp 5 miliar,"kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Atas bukti yang ada, Sahat sudah ditetapkan sebgai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.
Sahat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ada pun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid, serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Perkara ini bermula saat Pemprov Jatim merealisasikan dana hibah belanja sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan dan lembaga organisasi masyarakat.
Dana hibah sebesar itu didistribusikan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk kebutuhan proyek infrastruktur sampai ke tingkat pedesaan.
Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim.
Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim, lantas menawarkan diri membantu kelancaran pengusulan pemberian dana hibah.
Kesepakatannya dengan didahului pemberian sejumlah uang muka. Abdul Hamid pun bersedia menerima tawaran tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen," beber Johanis.
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasi oleh Sahat bersama Abdul Hamid sebesar Rp 40 miliar untuk 2021 dan Rp 40 miliar untuk 2022.
Karena berhasil, Abdul Hamid kemudian meminta bantuan kembali kepada Sahat untuk alokasi dana hibah 2023 dan 2024.
"Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp 2 miliar,"jelas Johanis.
Sahat kemudian menerima terlebih dahulu sebesar Rp 1 miliar melalui perantara Rusdi dan Ilham Wahyudi.
Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut berhasil di tangkap tangan oleh KPK yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Uang sisa sebesar Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022,"tutur Johanis.
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng yang merupakan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []