Hukum Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:12

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak Ditahan untuk 20 Hari Pertama

Lihat Foto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak Ditahan untuk 20 Hari Pertama KPK gelar konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. (Foto: Opsi/YouTube KPK).
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat di Jatim.

Penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022 dini hari.

Sahat bersama tiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

"Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Tanak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta dan staf ahli DPRD Jawa Timur.

Keempat tersangka lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []

 

 

Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya