Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku bersyukur karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Selatan telah selesai dibahas bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal ini disampaikan Ahmad Doli dalam Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2022.
"Alhamdulillah kita tadi bisa selesaikan untuk RUU Papua Selatan dengan jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebanyak 151. Lewat mekanismenya yang cukup baik," kata Doli seperti dikutip, Kamis, 23 Juni 2022.
Selesainya pembahasan RUU Papua Selatan ini, kata dia, akan mempermudah pembahasan selanjutnya untuk RUU Papua Tengah dan RUU Pegunungan.
Karena, lanjut politisi Partai Golkar ini, materi ketiga RUU tersebut hampir sama. Di mana perbedaannya hanya pada batas cakupan wilayah masing-masing provinsi baru (pemekaran) yang akan dibentuk.
Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI dan pemerintah beserta Komite I DPD RI juga sepakat RUU tentang Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu mutatis mutandis dengan RUU Papua Selatan. Sehingga dapat langsung dibentuk Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi).
"Timus dan Timsin ini besok akan mulai bekerja menyelesaikan penyusunan tiga payung hukum pemekaran Papua itu seusai dengan kesepakatan atau rumusan yang sudah kita diselesaikan malam ini," ucap Doli.
Usai rapat kerja Panja RUU Pembentukan tiga Provinsi di Papua tersebut, Komisi II DPR RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP), guna menampung aspirasi terkait RUU tersebut.[]