Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.
hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Kamis, 7 Juli 2022.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna itu telah mengetuk palu sebagai tanda RUU tersebut resmi menjadi usul DPR RI.
Seperti diketahui, RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.
"Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Gobel, membacakan agenda rapat.
Semua fraksi yang hadir pada rapat tersebut menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR. Masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada Pimpinan DPR.
"Untuk selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI melakukan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI," ucapnya.
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat daya tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Di mana dalam rapat Baleg tersebut seluruh fraksi di DPR RI (Kecuali Fraksi Demokrat) menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut.
Sementara, Fraksi Demokrat meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu juga telah menyetujui Tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.[]