Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan Komisi II DPR berencana kunjungan kerja (kunker) ke Papua pada Jumat-Minggu (24-26 Juni 2022).
Yanuar mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk mendengar langsung masukan masyarakat terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran wilayah.
Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Komisi II DPR memang benar akan mengunjungi Papua dalam rangka penyusunan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua," kata Yanuar di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Dia mengatakan, dalam kunker tersebut, Komisi II DPR akan bertemu tokoh masyarakat Papua, para ketua adat, pimpinan DPRD, perwakilan Majelis Rakyat Papua, kepala daerah setempat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurutnya, kunker tersebut untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, serta pemerintah daerah (pemda) setempat supaya ada saling pemahaman bersama terkait tiga RUU DOB Papua yang merupakan usulan Komisi II DPR RI.
"Menurut rencana, kunker dilaksanakan pada Jumat-Minggu (24-26 Juni 2022), untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat juga pemda setempat supaya ada saling pemahaman bersama," ujarnya.
Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR pada Selasa, 21 Juni 2022, sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi di Papua, dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022.
Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu, 22 Juni 2022, dan juga akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu, 26 Juni 2022.
Selain itu Yanuar mengatakan, Komisi II DPR menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan Senin-Rabu (27-29 Juni 2022), sehingga pada Kamis, 30 Juni 2022, bisa dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.[]