Pangkep - Seorang pria berinisial MA 32 tahun di Kabupaten Pangkep, ditangkap polisi karena menyebarkan video porno kekasihnya kepada teman korban. Tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati karena hendak ditinggal nikah sang pacar dengan pria lain.
"Kami amankan pelaku penyebar video asusila. Motifnya karena pelaku kesal ditinggal nikah pacarnya," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam, Kamis 16 Juni 2022.
Pria berinisial MA itu dilaporkan di Kabupaten Pangkep, Minggu 29 Mei 2022. MA mengetahui kekasihnya berinisial EW akan menikah dengan pria lain sehingga tega menyebarkan video asusila itu ke teman korban.
"MA sudah menyebarluaskan video asusila korban EW tersebut kepada teman-teman korban via online," tambah Dharma.
Dia mengatakan, MA dan EW adalah sepasang kekasih yang kenal di Facebook. Kemudian keduanya menjalin hubungan, belakangan MA mendapat kabar bahwa EW akan menikah dengan pria lain.
"Pelaku dan korban ini awalnya saling kenal dari Facebook. Lalu pelaku mendengar korban akan menikah dengan laki-laki lain, dia sakit hati kemudian menyebarkan video asusila kekasihnya itu," ungkapnya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku MA di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar, Rabu 15 Juni 2022 malam. Selanjutnya MA diinterogasi di Posko Resmob Polda Sulsel, dari tangan korban polisi mengamankan satu unit handphone,"jelas Dharma.
Pihaknya akan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Pangkep. Di sana, pelaku MA akan menjalani proses hukum.[]