News Kamis, 13 Januari 2022 | 22:01

Ini Identitas Penggugah Video Asusila yang Mirip Nagita Slavina

Lihat Foto Ini Identitas Penggugah Video Asusila yang Mirip Nagita Slavina Tangkapan layar video diduga "Nagita Slavina 61 Detik". (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni membocorkan sedikit identitas pengunggah video asusila yang diklaim sebagai artis Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad.

Diketahui penggugah video secara resmi sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu berinisial T.

“Inisialnya T. Tapi saya belum bisa bicara banyak karena tidak mau mendahului penyidik,” ujar Pitra Romadoni, Kamis 13 Januari 2022.

Inisial T dilaporkan pihak Nagita karena video asusila postingannya sudah menyebar di sejumlah platform media sosial.

Laporan dibuat demi menjaga moral generasi muda dari konten bermuatan asusila. Selain itu, pelaporan juga dilakukan untuk menghentikan penyebaran video vulgar tersebut.

“Karena sudah viral di mana-mana dan dipublikasi juga ramai, tapi yang mengunggah membuat klarifikasi kurang tegas. Akhirnya kita laporin,” tegasnya.

Diketahui penggugah video tersebut dengan vulgar menyebut bahwa video asusila tersebut milik Nagita Slavina atau Gigi dalam postingannya.

“Penyebar itu memposting sekaligus menyebut nama terang artis di situ. Benar atau nggak itu artis yang dimaksud, butuh pendalaman di situ,” katanya.

Dia juga mengungkapkan adegan yang dilakukan pemeran perempuan dalam video 61 detik. Menurut Pitra, adegan itu menampilkan sosok perempuan membuka pakaian dan kemudian memperlihatkan secara jelas tubuhnya.

Wanita yang diklaim oleh penyebar sebagai Nagita Slavina tersebut melakukan aksi sendiri tanpa ada lawannya.

Dalam kasus ini, Pitra Romadoni meyakini penyebar video 61 detik telah melanggar UU tentang Pornografi. Sehingga pihaknya pun membuat langkah tegas melaporkan hal ini ke polisi.

Diketahui, Kongres Pemuda Indonesia resmi malaporkan pengunggah video 61 detik mirip Nagita Slavina ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 13 Januari 2022.Laporannya terdaftar dengan LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya