ASN Pemprov DKI Sengaja Ganti Pelat Mobil Dinas, Pakar: Pemalsuan Dokumen Bisa Dipenjara 6 Tahun

Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran diduga secara sengaja mengganti pelat nomor kendaraan dinas berpelat merah menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.

Publik pun menyoroti dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang videonya viral di sosial media.

‎Merespons hal tersebut, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa tindakan mengganti pelat nomor tersebut bukan sekadar menyangkut pelanggaran administratif, bahkan berpotensi masuk ranah pidana.

Pemalsuan Dokumen Negara

‎”Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 7 April 2026.

‎Ia pun mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1). Di mana termaktub secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi dalam video yang beredar, yang menyebut penggantian pelat dilakukan secara sengaja agar kendaraan tidak mencolok saat digunakan.

“Di unggahan video itu penggantian pelat sengaja dilakukan, ini bukan kelalaian,” kata Trubus.

Menurut dia, kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.

‎”Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak merusak kepercayaan publik,” tutur Trubus.

Tidak untuk Kepentingan Pribadi

‎Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.

‎Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎‎”Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan bekerja sama dengan inspektorat,” ucapnya.

Faisal mangaku, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.

‎Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.

Pihak Pemprov DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak Bogor.

Petugas curiga terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, pelat merah yang seharusnya digunakan telah diganti dengan pelat putih.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan. Pelat yang tidak sah turut diamankan sebagai barang bukti. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Pasokan Beras Jakarta Aman, Food Station Pastikan Harga Stabil

‎Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan DKI...

Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Raih Apresiasi Pemkab

Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon kembali mencatatkan...

Polemik Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Legislator PAN Kota Cirebon Soroti Lemahnya Dasar Hukum Kebijakan

Cirebon — Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru menuai...

Dipha Barus dan Hindia di Single Nafas

Jakarta - Musisi elektronik Dipha Barus bersama penyanyi dan...

Hana Malasan dan Jared Ali Bintangi Film Drama Kupeluk Kamu Selamanya

Jakarta - Kuy! Studios bersama Aktina Film menghadirkan film...

Persidangan 38 SHM Derek Prabu Maras Diduga Bermasalah dengan Bank Mega

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor 1026/Pdt.G/2025/PN...

Dilantik Jadi Kepala KSP, Dudung Janji Buka Aduan 24 Jam

Jakarta – Dudung Abdurachman langsung menegaskan arah kerjanya usai...

Berita Terbaru

Popular Categories