ASN Pemprov DKI Sengaja Ganti Pelat Mobil Dinas, Pakar: Pemalsuan Dokumen Bisa Dipenjara 6 Tahun

Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran diduga secara sengaja mengganti pelat nomor kendaraan dinas berpelat merah menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.

Publik pun menyoroti dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang videonya viral di sosial media.

‎Merespons hal tersebut, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa tindakan mengganti pelat nomor tersebut bukan sekadar menyangkut pelanggaran administratif, bahkan berpotensi masuk ranah pidana.

Pemalsuan Dokumen Negara

‎”Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 7 April 2026.

‎Ia pun mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1). Di mana termaktub secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi dalam video yang beredar, yang menyebut penggantian pelat dilakukan secara sengaja agar kendaraan tidak mencolok saat digunakan.

“Di unggahan video itu penggantian pelat sengaja dilakukan, ini bukan kelalaian,” kata Trubus.

Menurut dia, kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.

‎”Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak merusak kepercayaan publik,” tutur Trubus.

Tidak untuk Kepentingan Pribadi

‎Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.

‎Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎‎”Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan bekerja sama dengan inspektorat,” ucapnya.

Faisal mangaku, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.

‎Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.

Pihak Pemprov DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak Bogor.

Petugas curiga terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, pelat merah yang seharusnya digunakan telah diganti dengan pelat putih.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan. Pelat yang tidak sah turut diamankan sebagai barang bukti. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Konvensi ILO Nomor 193 Disahkan, Pekerja Platform Digital di Indonesia Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Jakarta - Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status...

Teriakan Pekerja Laundry Gagalkan Aksi Curanmor di Medan, Pelaku Sempat Jatuh Saat Kabur

Keberanian seorang pekerja laundry menggagalkan aksi pencurian sepeda...

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 siap dimulai....

Ditlantas Polda Sulbar Bantu Warga dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Maling Tembaga Penangkal Petir Menara PLN Mamuju, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal...

Australia Perketat Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik Jadi Rp1,1 Triliun

Pemerintah Australia memperketat aturan larangan penggunaan media sosial...

Kolombia dan Portugal Lolos ke Babak 32 Besar Meski Bermain Imbang Tanpa Gol

Timnas Kolombia dan Portugal sama-sama memastikan tiket ke...

Berita Terbaru

Popular Categories