Cirebon - Selama bulan Januari 2023, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dari jumlah kasus tersebut sembilan orang diamankan.
"Salah satu tersangka yang diamankan adalah perempuan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopianssah dan Kasi Humas Iptu Ngatidja, Selasa, 31 Januari 2023.
Para tersangka diamankan dari enam lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon selama bulan Januari 2023.
"Di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan di beberapa lokasi di Kota Cirebon," ungkap Ariek.
Kapolres menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.
"Adapun jenis narkoba yang kita amankan yaitu sabu seberat 109.8 gram, 254 pil ekstasi dan 2250 butir obat keras terbatas," ungkap Ariek.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti narkoba, handphone, ATM, dan timbangan digital diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara," pungkasnya. []