Siantar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi menggelar sosialisasi, penindakan, dan penataan odong-odong, Selasa, 12 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen mengungkapkan bahwa kegiatan itu dilakukan merespons keresahan masyarakat menyoal tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu.
Satpol PP juga telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong. Oleh sebab itu, pihak hanya memberikan izin operasi wahana permainan tersebut mulai pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya.
Kemudian, sambungnya, musik yang diputar saat wahana permainan itu beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak.
Ia menegaskan, Satpol PP akan melakukan penertiban pengeras suara jika masih ditemukan odong-odong yang menggunakan genre musik elektronik dan sejenisnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.
"Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi," ujarnya.
Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata.
Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong itu.
Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama.[]