News Senin, 18 April 2022 | 20:04

Beritakan Persipura Jayapura Batal Degradasi, Media Ini Dituduh PSSI Sebar Hoaks

Lihat Foto Beritakan Persipura Jayapura Batal Degradasi, Media Ini Dituduh PSSI Sebar Hoaks Pemain Persipura Jayapura. (Foto: LIB)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebuah media online nasional yang memiliki jaringan media regional di Papua memuat berita dengan judul dan isi menyebut Persipura Jayapura batal degradasi.

Kontan isi pemberitaan itu mendapat respons dari pengurus PSSI. Menilai pemberitaan tak berdasar dan tak memiliki sumber yang jelas, sehingga dianggap menyebarkan informasi bohong atau hoaks

"PSSI sangat menyayangkan pemberitaan papua.tribunnews.com dengan judul BREAKINGNEWS Persipura Batal Degradasi, Laga Persib vs Barito Putera Diulang," kata Sekjen PSSI Yunus Nusi dilansir dari situs PSSI, Senin, 18 April 2022.

Pihaknya kata Yunus meminta agar media dimaksud meralat pemberitahuan itu, karena menimbulkan kegaduhan di sepak bola nasional. 

PSSI pun memberi batas waktu 1x24 jam untuk meralat berita tersebut. Jika tidak diindahkan PSSI akan melaporkannya ke Dewan Pers karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca juga:

Persipura Jayapura Degradasi ke Liga 2 Musim 2022/2023

"Ini berita bohong. Bagaimana editornya bisa meloloskan berita yang tidak jelas entah dari mana sumbernya. Itu berita dibuat berdasarkan opini sendiri dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip jurnalistik. Kami sangat menyesalkan berita ini,’’ kata Yunus.

Diketahui pada kompetisi Liga 1 musim 2021-2022, Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2 musim 2022-2023 bersama dengan Persiraja Banda Aceh dan Persela Lamongan. 

Sedangkan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 adalah Persis Solo, Rans Cilegon, dan Dewa United.

"Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 itu sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB),’’ imbuh Yunus. 

Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari papua.tribunnews.com atas pernyataan dari Sekjen PSSI tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya