Hukum Rabu, 29 Desember 2021 | 16:12

Sempat Ditahan, Dr Richard Lee Pulang Dijemput Kuasa Hukum

Lihat Foto Sempat Ditahan, Dr Richard Lee Pulang Dijemput Kuasa Hukum Pakar kecantikan Dr Richard Lee. (Foto: Instagram/dr.richardlee_official)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Pakar kecantikan Dr Richard Lee, akhirnya dipulangkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Sebelumnya, ia ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam perkara dugaan akses ilegal.

Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya dipulangkan pada Selasa malam, 28 Desember 2021. Ia mengaku menjemput sendiri kepulangan sang dokter.

"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) dan dikabulkan," kata Razman Arif Nasution, dikutip Opsi pada Rabu, 29 Desember 2021. "Iya saya yang jemput," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Desember 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik mulai menahan Dr Richard Lee. Dalam penahanannya kali ini, sang dokter ditangkap atas kasus dugaan illegal access.

Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Richard sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga:  Suaminya Ditahan, Istri Dr Richard Lee Minta Tolong ke Jokowi dan Kapolri

Baca juga:  Dr Richard Lee Ditahan Polisi, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mulanya, Richard tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belakangan, polisi resmi menahan Dr Richard Lee di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya