Hukum Selasa, 28 Desember 2021 | 22:12

Dr Richard Lee Ditahan Polisi, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lihat Foto Dr Richard Lee Ditahan Polisi, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Pakar kecantikan Dr Richard Lee. (Foto: Instagram/dr.richardlee_official)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Pakar kecantikan Dr Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini, merupakan lanjutan dari perseteruannya dengan Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Dr Richard Lee mulai Senin, 27 Desember 2021. Dalam penahanannya kali ini, sang dokter ditangkap atas kasus dugaan illegal access.

"Iya mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Zulpan, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Desember 2021.

Richard sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Mulanya, Richard tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belakangan, polisi resmi menahan Dr Richard Lee di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Dr Richard Lee dituding melakukan pencurian data lantaran diduga mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Musababnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Kasus Dr Richard Lee bermula sewaktu ia membuat video ulasan mengenai produk Helwa yang dipromosikan oleh Kartika Putri.

Dalam video tersebut, sang dokter kecantikan membeberkan fakta bahwa dari hasil tes di laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Richard mengatakan bahwa produk tersebut memiliki kandungan hidrokuinon hingga 5,7 persen. Jauh lebih tinggi dari batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen yang mesti digunakan dalam pengawasan dokter.

Menanggapi ulasan tersebut, Kartika Putri sebagai brand ambasador produk Helwa pun berang dan membuat video balasan serta mengaku tidak terima produk yang ia wakili disebut barang abal-abal. Ia juga mengirimkan somasi kepada dokter Richard Lee.

Baca juga:  Polisi Belum Beberkan Identitas BJ, Artis yang Ditangkap karena Narkoba | Opsi.id

Baca juga:  Selebgram TE Kesandung Prostitusi, Ditangkap Saat Lagi Asyik Indehoi | Opsi.id

Belakangan, Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Ia ditangkap atas perkara dugaan pelanggaran pasal 30 UU ITE soal akses ilegal atau pencurian akun.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya