Dr Richard Lee Ditahan Polisi, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Pakar kecantikan Dr Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini, merupakan lanjutan dari perseteruannya dengan Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Dr Richard Lee mulai Senin, 27 Desember 2021. Dalam penahanannya kali ini, sang dokter ditangkap atas kasus dugaan illegal access.

“Iya mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Desember 2021.

Richard sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Mulanya, Richard tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belakangan, polisi resmi menahan Dr Richard Lee di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Dr Richard Lee dituding melakukan pencurian data lantaran diduga mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Musababnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Kasus Dr Richard Lee bermula sewaktu ia membuat video ulasan mengenai produk Helwa yang dipromosikan oleh Kartika Putri.

Dalam video tersebut, sang dokter kecantikan membeberkan fakta bahwa dari hasil tes di laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Richard mengatakan bahwa produk tersebut memiliki kandungan hidrokuinon hingga 5,7 persen. Jauh lebih tinggi dari batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen yang mesti digunakan dalam pengawasan dokter.

Menanggapi ulasan tersebut, Kartika Putri sebagai brand ambasador produk Helwa pun berang dan membuat video balasan serta mengaku tidak terima produk yang ia wakili disebut barang abal-abal. Ia juga mengirimkan somasi kepada dokter Richard Lee.

Baca juga:  Polisi Belum Beberkan Identitas BJ, Artis yang Ditangkap karena Narkoba | opsi.id/

Baca juga:  Selebgram TE Kesandung Prostitusi, Ditangkap Saat Lagi Asyik Indehoi | opsi.id/

Belakangan, Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Ia ditangkap atas perkara dugaan pelanggaran pasal 30 UU ITE soal akses ilegal atau pencurian akun.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Vindes Hadirkan Gelaran Bukan Main Racing Edition di Sentul, pada 22–23 Agustus 2026

Jakarta - Setelah sukses menggelar edisi perdana pada 2024...

Duo Antonia Rilis Video Klip Lagu Asalkan Ku Bisa

Jakarta - Duo Antonia resmi merilis video klip terbaru...

Pameran ICX Jakarta 2026 Hadirkan 75 Brand dan 10.000 Pengunjung

Jakarta - Jakarta bersiap menjadi pusat perhatian dunia kopi...

Pameran Waralaba dan Kemitraan Bisnis IFRA 2026 Dorong UMKM Nasional

Jakarta - Industri kemitraan di Indonesia sedang berada pada...

Aktor dan Penyanyi Syakir Daulay Rilis Single Menembus Langit

Jakarta - Syakir Daulay kembali memperlihatkan konsistensinya sebagai musisi...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Berita Terbaru

Popular Categories